• HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
Relasi Publik Sultra
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Sultra
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Pelanggar Potokol Covid-19 di Butur Terancam Denda Hingga Jutaan Rupiah

18 September 2020
Pelanggar Potokol Covid-19 di Butur Terancam Denda Hingga Jutaan Rupiah

Rapat Koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam rangka suksesi Pilkada serentak tahun 2020. (Istimewa).

SULTRA.RELASIPUBLIK.COM,- Pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa dikenakan sanksi teguran sampai denda administratif hingga jutaan rupiah.

Pemberian sanksi ini, menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Buton Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di daerah setempat.

Berita Lainnya

Pemkab Butur Terus Dukung Pengembangan Nilai-nilai Adat Istiadat dan Budaya Lokal

Pengelolaan BUMDes harus Inovatif dan Profesional

Lomba Cipta Menu B2SA: Ajang Seleksi, Sekaligus Mendorong Minat Mengolah Potensi Bahan Pangan Lokal

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Butur, Agus Pria Budiana, dalam Rapat Koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam rangka suksesi pilkada serentak 2020, menjelaskan subjek dari Perbub dimaksud meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi perorangan, kata Agus, diharuskan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M). Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Dalam Perbup itu, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, bervariasi.

Bagi perorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial hingga denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 150,000.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 1,500.000; penghentian sementara operasional usaha keramaian; dan pencabutan izin usaha keramaian.

“Penerapan protokol kesehatan tak bisa ditawar lagi, protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah Covid-19 di Buton Utara yang masih dalam kondisi zona hijau. Diharapkan setiap tahapan implementasi tahapan pilkada dengan memperhatikan penegakan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020).

Bupati, Abu Hasan dalam sambutannya menuturkan Covid-19 bisa berpengaruh pada psikologi pasien terjangkit maupun keluarganya. Tidak hanya itu, sanksi sosial juga bisa muncul dari kekhawatiran masyarakat terhadap pasien terjangkit yang akan berdampak pada kondisi ekonomi.

“Siapapun pasti akan mengalami trauma kalau terpapar Covid-19, jangankan yang terkena Covid-19, keluarga yang terkena Covid-19 pun akan mengalami trauma karena ini dampak psikologinya sangat luar biasa,” tuturnya, Kamis (17/9/2020).

Melalui kesempatan itu, Abu Hasan berpesan kepada stakeholder, baik itu TNI-POLRI dan pejabat-pejabat daerah agar dapat memberi contoh dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebagai stakeholder kita harus memahami dan kemudian kita transfer kepada masyarakat, agar kita punya pemahaman yang sama terutama terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya. (Ran).

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Butur Apresiasi Pencapaian Opini WTP dari BPK RI

Next Post

Gubernur Sultra Harapkan SKPD Untuk Segera Sampaikan Laporan Penyerapan Anggaran APBD

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Sulawesi Tenggara

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In