SULTRA.RELASIPUBLIK.COM,- Pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa dikenakan sanksi teguran sampai denda administratif hingga jutaan rupiah.
Pemberian sanksi ini, menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) Buton Utara Nomor 56 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di daerah setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Butur, Agus Pria Budiana, dalam Rapat Koordinasi penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam rangka suksesi pilkada serentak 2020, menjelaskan subjek dari Perbub dimaksud meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bagi perorangan, kata Agus, diharuskan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M). Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Dalam Perbup itu, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, bervariasi.
Bagi perorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial hingga denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 150,000.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif atau uang paksa yaitu Rp. 1,500.000; penghentian sementara operasional usaha keramaian; dan pencabutan izin usaha keramaian.
“Penerapan protokol kesehatan tak bisa ditawar lagi, protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara untuk mencegah Covid-19 di Buton Utara yang masih dalam kondisi zona hijau. Diharapkan setiap tahapan implementasi tahapan pilkada dengan memperhatikan penegakan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya, Kamis (17/9/2020).
Bupati, Abu Hasan dalam sambutannya menuturkan Covid-19 bisa berpengaruh pada psikologi pasien terjangkit maupun keluarganya. Tidak hanya itu, sanksi sosial juga bisa muncul dari kekhawatiran masyarakat terhadap pasien terjangkit yang akan berdampak pada kondisi ekonomi.
“Siapapun pasti akan mengalami trauma kalau terpapar Covid-19, jangankan yang terkena Covid-19, keluarga yang terkena Covid-19 pun akan mengalami trauma karena ini dampak psikologinya sangat luar biasa,” tuturnya, Kamis (17/9/2020).
Melalui kesempatan itu, Abu Hasan berpesan kepada stakeholder, baik itu TNI-POLRI dan pejabat-pejabat daerah agar dapat memberi contoh dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Sebagai stakeholder kita harus memahami dan kemudian kita transfer kepada masyarakat, agar kita punya pemahaman yang sama terutama terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya. (Ran).
Discussion about this post