KONSEL, RELASIPUBLIK.COM – Masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Liaison Officer (LO) menerima Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel, Selasa (27/10/2020).
Bertempat di Kantor KPU Konsel, APK dan BK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin, S.Ip., yang didampingi oleh Anggota serta Sekretaris KPU Konsel, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Konsel, Hasni, S.Ip.
Anggota KPU Konsel, yang juga Koordinator Divisi SDM & Parmas, Seni Marlina, SH., menjelaskan bahwa APK dan BK yang diserahkan melalui LO masing-masing Paslon ini merupakan APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Konsel.
Seni menambahkan bahwa setelah menerima APK dan BK tersebut, maka bagi masing-masing Paslon untuk segera mensosialisasikan atau melakukan penempelan atribut tersebut dengan tetap memperhatikan Surat Keputusan KPU tentang aturan pemasangan APK dan BK.
“Ada beberapa poin yang kami tekankan dengan beberapa lokasi yang dilarang untuk melakukan pemasangan APK, seperti rumah sakit dan pelayanan kesehatan, gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah, kantor camat, kantor desa, pepohonan, semua itu juga dilarang meskipun APK yang di pasang berada di ujung halaman kantor,” ucap Seni.
“Pihak KPU juga selalu mengingatkan kepada masing-masing tim sukses maupun Paslon untuk selalu memperhatikan pemasangan APK dan BK ini. Dan kami tekankan kepada seluruh LO masing-masing Paslon agar dalam melakukan sosialisasi dan pemasangan APK dan BK untuk tetap selalu memperhatikan peraturan KPU yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubag Teknis dan Hubmas KPU Konsel, Gusti NG. Wiradana, memberikan penjelasan bahwa APK dan BK yang diserahkan kepada masing-masing LO Paslon ada tujuh item, yakni APK tiga item dan BK empat item.
“Untuk APK yang diserahkan terdiri dari tiga item, yakni baliho ukuran 3×5 meter berjumlah 5 lembar, umbul-umbul ukuran 0,5×4 meter berjumlah 175 lembar dan spanduk ukuran 1×6 meter berjumlah 351 lembar. Sedangkan untuk BK terdiri dari empat item, yakni selembaran/flayer ukuran 9,9×21 cm, brosur/leaflet ukuran 21×29,7 cm, pamflet ukuran 21×29,7 cm dan poster ukuran 40×60 cm yang masing-masing item berjumlah 15.106 lembar,” terang Gusti.
Selain itu, Gusti menjelaskan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan kedua dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan petunjuk 465 KPU RI tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, disampaikan bahwa APK selain yang difasilitasi oleh KPU, maka Paslon dapat melakukan penambahan, dan KPU Kabupaten telah membuat satu keputusan yang mengatur akan hal itu.
“Maksimal penambahan APK sebanyak 200 persen dari APK yang telah difasilitasi oleh KPU jika masing-masing Paslon ingin melakukan penambahan, dan APK tersebut harus sesuai dengan desain serta ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara untuk BK diperbolehkan juga melakukan penambahan sebanyak 100 persen dari yang difasilitasi oleh KPU,” tutupnya.
(Agus)
Discussion about this post