• HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Relasi Publik Sultra
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Sultra
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Masing-Masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terima APK dan BK dari KPU Konsel

27 Oktober 2020
Masing-Masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terima APK dan BK dari KPU Konsel

Ketua KPU Konsel (tengah, kemeja biru) bersama masing-masing LO Paslon usai penyerahan APK dan BK

KONSEL, RELASIPUBLIK.COM – Masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Liaison Officer (LO) menerima Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel, Selasa (27/10/2020).

Bertempat di Kantor KPU Konsel, APK dan BK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Konsel, Aliudin, S.Ip., yang didampingi oleh Anggota serta Sekretaris KPU Konsel, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Konsel, Hasni, S.Ip.

Berita Lainnya

Pemkab Butur Terus Dukung Pengembangan Nilai-nilai Adat Istiadat dan Budaya Lokal

Pengelolaan BUMDes harus Inovatif dan Profesional

Lomba Cipta Menu B2SA: Ajang Seleksi, Sekaligus Mendorong Minat Mengolah Potensi Bahan Pangan Lokal

Anggota KPU Konsel, yang juga Koordinator Divisi SDM & Parmas, Seni Marlina, SH., menjelaskan bahwa APK dan BK yang diserahkan melalui LO masing-masing Paslon ini merupakan APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Konsel.

Seni menambahkan bahwa setelah menerima APK dan BK tersebut, maka bagi masing-masing Paslon untuk segera mensosialisasikan atau melakukan penempelan atribut tersebut dengan tetap memperhatikan Surat Keputusan KPU tentang aturan pemasangan APK dan BK.

“Ada beberapa poin yang kami tekankan dengan beberapa lokasi yang dilarang untuk melakukan pemasangan APK, seperti rumah sakit dan pelayanan kesehatan, gedung-gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah, kantor camat, kantor desa, pepohonan, semua itu juga dilarang meskipun APK yang di pasang berada di ujung halaman kantor,” ucap Seni.

“Pihak KPU juga selalu mengingatkan kepada masing-masing tim sukses maupun Paslon untuk selalu memperhatikan pemasangan APK dan BK ini. Dan kami tekankan kepada seluruh LO masing-masing Paslon agar dalam melakukan sosialisasi dan pemasangan APK dan BK untuk tetap selalu memperhatikan peraturan KPU yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubag Teknis dan Hubmas KPU Konsel, Gusti NG. Wiradana, memberikan penjelasan bahwa APK dan BK yang diserahkan kepada masing-masing LO Paslon ada tujuh item, yakni APK tiga item dan BK empat item.

“Untuk APK yang diserahkan terdiri dari tiga item, yakni baliho ukuran 3×5 meter berjumlah 5 lembar, umbul-umbul ukuran 0,5×4 meter berjumlah 175 lembar dan spanduk ukuran 1×6 meter berjumlah 351 lembar. Sedangkan untuk BK terdiri dari empat item, yakni selembaran/flayer ukuran 9,9×21 cm, brosur/leaflet ukuran 21×29,7 cm, pamflet ukuran 21×29,7 cm dan poster ukuran 40×60 cm yang masing-masing item berjumlah 15.106 lembar,” terang Gusti.

Selain itu, Gusti menjelaskan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan kedua dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan petunjuk 465 KPU RI tentang Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, disampaikan bahwa APK selain yang difasilitasi oleh KPU, maka Paslon dapat melakukan penambahan, dan KPU Kabupaten telah membuat satu keputusan yang mengatur akan hal itu.

“Maksimal penambahan APK sebanyak 200 persen dari APK yang telah difasilitasi oleh KPU jika masing-masing Paslon ingin melakukan penambahan, dan APK tersebut harus sesuai dengan desain serta ukuran yang telah ditetapkan oleh KPU. Sementara untuk BK diperbolehkan juga melakukan penambahan sebanyak 100 persen dari yang difasilitasi oleh KPU,” tutupnya.

(Agus)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Buton Utara Terima Penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan

Next Post

Animo Masyarakat Cukup Tinggi, Pendaftar Calon Tamtama PK di Sultra Melampaui Target

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Sulawesi Tenggara

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In