SULTRA.RALASIPUBLIK.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) membentuk posko layanan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Program ini dibuat untuk lebih memudahkan masyarakat yang hendak menyampaikan masukan dan usul perbaikan terhadap DPS yang telah diumumkan.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Program Data KPU Butur, LM. Miswar Adhi Putra, menyampaikan posko layanan tersebut mulai dibuka sejak tanggal 22 dan akan berakhir pada 28 September 2020. Titiknya tersebar di tiap-tiap desa dan kelurahan se-Butur dan dipusatkan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
“Di posko, kami juga sampaikan, mengajak kepala desa ataupun tokoh-tokoh di wilayah setempat untuk proaktif mengecek pengumuman,” kata Miswar saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/9/2020).
Sejak pengumuman DPS dan pembentukan posko layanan, KPU Butur melalui PPS telah menerima beberapa usul perbaikan. Antaralain pemilih yang belum terdaftar di DPS, tidak memenuhi syarat (TMS) seperti telah meninggal termasuk ubah data (kesalahan penulisan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir serta penulisan nomor KK).
Miswar menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan perekapan terhadap setiap usul dan masukan yang diterima. Masyarakat yang mengajukan perbaikan DPS ke posko layanan diberikan formulir model A.1.A-KWK (formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS) untuk diisi.
“Kami menghimbau, tahapan pengumuman ini agar dimaksimalkan. Termasuk masyarakat yang berusia 17 tahun dan memenuhi syarat, agar proaktif untuk mengecek namanya di pengumuman DPS yang ditempel di desa/kelurahan,” ajaknya.
Sebelumnya, KPU Butur mengumumkan DPS di kantor desa dan kelurahan ataupun sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk sejumlah tempat strategis lainnya, pada 19 September. Tanggapan masyarakat, terhadap DPS dijadwalkan sejak diumumkan sampai dengan 28 September 2020.
Dalam masa tanggapan masyarakat, pemilih, anggota keluarga atau pihak berkepentingan, dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPS.
Selain itu, juga dapat diusulkan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS, meliputi:
1. Pemilih telah memenuhi syarat.
2. Pemilih sudah atau pernah kawin di bawah umur 17 tahun.
3. Pemilih sudah pensiun dari TNI atau Kepolisian dan atau pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau Kepolisian.
4. Pemilih sudah meninggal dunia.
5. Pemilih tidak berdomisili di desa atau kelurahan.
6. Pemilih terdaftar lebih dari satu kali.
7. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat.
Usulan perbaikan, disampaikan kepada PPS desa atau kelurahan dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki. Serta, mengisi formulir model A.1.A-KWK. (Ran)
Discussion about this post