KONSEL, RELASIPUBLIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Konsel dan Raperda Inisiatif DPRD Konsel, bertempat di Aula Utama DPRD, Senin (21/9/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., yang didampingi Ketua Badan Kehormatan Anshari Tawulo, SE., dan dihadiri oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, ST., MM., bersama pejabat lingkup Pemda Konsel.
Adapun dari jumlah total 35 Anggota DPRD Konsel, tampak hanya 15 Anggota DPRD Konsel yang mengikuti Rapat Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Perubahan tahun 2020 itu.

Bupati Konsel Surunuddin Dangga dalam Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, salah satu dokumen yang penting adalah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang berisikan desain strategik dalam satu tahun anggaran.
“KUA-PPAS APBD-P ini disusun dan ditetapkan melalui keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Konsel, agar memperoleh kekuatan hukum dan politik,” sebutnya.
Surunuddin pun mengatakan bahwa dengan adanya KUA-PPAS APBD-P ini merupakan jawaban terhadap upaya pemerintah daerah untuk secara terus menerus melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan yang dilakukan secara terukur, terjadwal, terencana, berkesinambungan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, Surunuddin menyatakan bahwa besaran anggaran pada dokumen KUA-PPAS APBD-P 2020 yang diserahkan hari ini masih berdasarkan angka-angka, setelah dilakukan revisi dan refocusing anggaran sehingga dapat dilakukan penyesuaian dalam pembiayaan, terutama di tengah suasana wabah pandemi Covid-19.
“Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2020 ini, dengan memperhatikan perubahan postur penerimaan dari dana transfer serta penerimaan dari PAD, baik nilai nominal maupun nilai ril anggarannya. KUA-PPAS APBD-P 2020 akan menjadi salah satu alat pengukuran akuntabilitas OPD,” ujar Surunuddin.
“Selain itu, KUA-PPAS APBD-P 2020 juga menguraikan berbagai indikator terukur terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan serta menjadi acuan dalam menyusun kerangka program dan anggaran berkelanjutan, yang dituangkan dalam APBD-P tahun 2020 melalui program strategis,” tutup Surunuddin.
*(Agus)
Discussion about this post