SULTRA.RELASIPUBLIK.COM – Sebanyak enam daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-) 2021 ke provinsi, salah satunya Kabupaten Buton Utara (Butur).
Persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Butur baru dilaksanakan 22 Oktober 2021. Sedangkan batas waktu persetujuan bersama adalah tanggal 30 September.
Karena pengajuan APBD-P sudah lewat batas waktu yang ditentukan, APBD-P tak bisa lagi dievaluasi di provinsi. Pemprov Sultra menyarankan daerah yang terlambat mangajukan untuk berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Itulah yang kita bahas sesuai dengan mekanisme peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah. Ada berapa program-program strategis yang kita ajukan,” kata Sekretaris Daerah, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Butur, Muhammad Hardhy Muslim, Kamis (28/10/2021) malam.
Hardhy Muslim mengemukakan beberapa faktor penyebab terlambatnya APBD Perubahan. Di antaranya karena Butur dalam masa transisi dari pemerintahan sebelumnya. Kemudian rendahnya serapan APBD, dimana bulan Februari sampai Agustus 2021 hanya 13 persen. Dan faktor ketiga karena ada pinjaman dari PT SMI dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Ada sarat-sarat yang kita penuhi yang akan masuk dalam perubahan anggaran. Jadi itulah faktor yang menjadi keterlambatan sehingga pembahasan APBD kita terlambat, bukan karena DPRD. Hubungan esekutif dan legislatif bagus,” jelasnya.
Hardhy lebih lanjut mengungkapkan, ada beberapa program-program strategis yang diajukan TAPD Butur ke Kemendagri. Di antaranya, penanganan covid-19, pelaksanaan Lasqi tingkat Provinsi di Butur, serta penanggulangan bencana.
“Hasil konsultasi Kemendagri ada beberapa program yang disetujui untuk dimasukkan dalam perubahan anggaran kita melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), seperti anggaran covid, anggaran penanggulangan bencana alam, anggaran penunjang pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan anggaran strategis lainya,” bebernya.
Adapun anggaran yang dicoret, lanjutnya, yang kemungkinan lagi tidak bisa dilaksanakan dua bulan terakhir, seperti perjalanan dinas tidak penting dan beberapa kegiatan fisik.
“Jadi kita suda ada konsep untuk dilakukan Perkada sesuai dengan arahan petunjuk dalam berita acara yang telah ditandatangani Kementrian Dalam Negri dalam hal ini Direktur Perencanaan Anggaran Daerah,” jelasnya.
Hardhy berharap, ke depan tidak terjadil lagi keterlambatan. Terutama APBD 2022, penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan dilakukan lebih awal dan diupayakan tuntas dibahas tepat waktu.
“Buat teman-teman OPD tidak usah resah, karena ada mekanisme dan akan berjalan sesuai petunjuk dari Kementrian Dalam Negri,” pungkasnya. (Ir)
Discussion about this post