• HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
Relasi Publik Sultra
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Sultra
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Lama Dinyatakan Hilang, Sertifikat Tanah P2ID Kembali Dikuasai Pemprov Sultra

15 Maret 2021
Lama Dinyatakan Hilang, Sertifikat Tanah P2ID Kembali Dikuasai Pemprov Sultra

Ketgam: Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (15 Maret 2021). (istimewa)

SULTRA.RELASIPUBLIK.COM – Sertifikat tanah untuk lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) yang terletak di Kota Kendari, kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah selama bertahun-tahun sertifikat tanah tersebut dinyatakan hilang.

Hilangnya sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diganti rugi pemprov itu terjadi ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu tahun 1995-1996.

Berita Lainnya

Pemkab Butur Terus Dukung Pengembangan Nilai-nilai Adat Istiadat dan Budaya Lokal

Pengelolaan BUMDes harus Inovatif dan Profesional

Lomba Cipta Menu B2SA: Ajang Seleksi, Sekaligus Mendorong Minat Mengolah Potensi Bahan Pangan Lokal

Akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.

Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.

Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.

Selama bertahun-tahun, pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan, dan baru delapan tahun kemudian, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra, sertifikat tanah itu berhasil ditemukan kembali.

Foto: Istimewa

Jalan panjang upaya pemprov untuk kembali menguasai lahan P2ID tersebut dituturkan Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Dokumen Lahan P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (15 Maret 2021).

“Untuk itu, saya selaku Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” ujarnya.

Gubernur berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, kata dia, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.

Selanjutnya, setelah serah terima sertifikat tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada pengelola aset pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya, agar segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama pemprov.

Selain itu, Ali Mazi juga memerintahkan agar segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kirannya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujarnya.

Dalam acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID tersebut tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD. (***)

ShareTweetSend
Previous Post

Rahman Pimpin DPC PKB Butur

Next Post

Seriusi Komoditas Porang, Gubernur Sultra Minta Pemetaan Lahan yang Cocok

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Sulawesi Tenggara

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bombana
      • Kabupaten Buton
    • Kabupaten Buton Selatan
      • Kabupaten Buton Tengah
    • Kabupaten Buton Utara
      • Kabupaten Kolaka
    • Kabupaten Kolaka Timur
      • Kabupaten Kolaka Utara
    • Kabupaten Konawe
      • Kabupaten Konawe Kepulauan
    • Kabupaten Konawe Selatan
      • Kabupaten Konawe Utara
    • Kabupaten Muna
      • Kabupaten Muna Barat
    • Kabupaten Wakatobi
    • Kota Bau-Bau
    • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In