SULTRA.RELASIPUBLIK.COM, WAKATOBI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 di Kabupaten Wakatobi. Kegiatan berlangsung di Aula Villa Nadilla, daerah setempat, Selasa, (17/12/2020).
Sosialisasi UU Cipta Kerja itu menghadirkan dua akademisi, masing-masing yakni Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M. Ag. Kedua akademisi ini berasal dari Intitute Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Sultra, M. Ridwan Badallah, menyampaikan terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta Kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Permasalahan dimaksud yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
Untuk itu, Gubernur, mengharapkan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja, ke depan akan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.
Disampaikan pula bahwa berlakunya UU Cipta Kerja, masih menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. “Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, forkopimda dan komunitas masyarakat di berbagai sektor agar dapat mensosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” pintanya.
Kendati belum terdapat industri besar, lanjut Ridwan, namun pada setiap sektor ekonomi di wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja. Sehingga, UU Cipta Kerja dapat dijadikan sandaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di wakatobi serta peluang berusaha masyarakat lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja.
Sementara itu, Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan hadirnya UU 11 tentang Cipta Kerja, dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.
Sebelum membuka sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020, Ilmiati juga menghimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), forkopimda dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.(***)
Discussion about this post