KONSEL, RELASIPUBLIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima banyak aduan pelanggaran terkait netralitas ASN dan Kepala Desa.
Salah satunya sebagaimana yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Endang – Wahyu.
Tim kuasa hukum tersebut melaporkan terhadap salah satu Kepala Desa yang berada di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, yang mendukung kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel.
“Kami telah membuat laporan dan diterima oleh Ketua Bawaslu Konsel. Laporan kami ini telah jelas dilengkapi dengan bukti, saksi dan keterangan pendukung lainnya, bahwa adanya kepala desa yang bermain-main diranah Pilkada ini,” kata Basri, SH., yang didampingi Umar Bachmid, SH., dan Muhammad Dedy, SH., selaku tim kuasa hukum paslon Endang – Wahyu, Sabtu (10/10/2020).
Selain itu, Basri menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut telah mencederai UU karena berdasarkan UU No. 10 Tahun 2006 tentang Pilkada dan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang tidak membolehkan kepala desa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu.
“Yang mana, dalam hal ini kades tersebut ikut serta melakukan sosialisasi dalam mendukung salah satu pasangan calon. Dan hari ini, sebagai pemenuhan syarat formal dan materil untuk diproses secara hukum baik oleh Bawaslu maupun di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ucap Basri.
(Agus)
Discussion about this post