SULTRA.RELASIPUBLIK.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, membuka rapat Panitia Tata Batas terkait pembahasan hasil peninjauan lapangan serta pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif pada sebagian Hutan Produksi Konversi (HPK) Komplek Hutan Sungai Langkumbe di aula Sekretariat Daerah setempat, Jumat (5/11/2021)
Dalam sambutannya, Ridwan Zakariah menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terkait aktivitas dalam memanfaatkan hasil hutan ataupun melakukan penataan kawasan pemukiman.
Menurutnya, perlu diperhatikan batasan-batasan mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak bisa untuk dikelola.
“Dalam rangka membangun daerah yang berwawasan lingkungan berkelanjutan, diperlukan beberapa langkah strategis agar dapat mendorong pertumbuhan investasi, dan percepatan peningkatan perekonomian masyarakat dibutuhkan kepastian hukum atas tata batas kawasan hutan melalui pemetaan kawasan,” tuturnya.
Ridwan mengingatkan kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami tata batas yang suda ditetapkan agar berhati-hati dalam memanfaatkan hasil hutan. Ia berharap dengan selesainya penataan kawasan, tidak ada lagi warga yang melakukan aktivitasnya secara ilegal.
Adapun Panitia Tata Batas dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XXII Fernando Sinabutar yang beranggotakan Kepala Kantor BPN Butur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur, serta Camat Kulisusu, Kulisusu Utara dan Camat Kulisusu Barat.
Untuk diketahui, BPKH XXII adalah salah satu unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang berkantor di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (***)
Discussion about this post