SULTRA.RELASIPUBLIK.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat perihal penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, Senin (23 Agustus 2021).
Dalam surat nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tersebut, poin enam memuat tentang rekomendasi Satgas Covid-19. Dimana pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
Pertama, melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021.
Kedua, menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Ketiga, jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
Keempat, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Kelima, ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 yang akan dilakukan.
Keenam, khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara (Butur) La Nita, menjelaskan untuk pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Butur, jika ada peserta yang dinyatakan positif atau reaktif setelah menjalani tes Swab RT PCR atau Rapid Test Antigen, maka akan disiapkan ruang khusus pada saat ujian.
Dengan begitu, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tetap dapat mengikuti SKD.
“Kita siapkan nanti ruangan tersendiri” ujar La Nita, Selasa (24/8/2021).
BKPSDM Butur telah mempersiapkan dengan matang lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan seleksi SKD di daerah setempat. Termasuk penerapan protokol kesehatan, sebagaimana isi surat dari BKN.
La Nita belum memastikan kapan pelaksanaan SKD bagi pelamar CASN lingkup Pemkab Butur dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu informasi selanjutnya dari BKN. (Irs)
Discussion about this post