KENDARI, RELASIPUBLIK.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra) menemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada indikasi korupsi terkait bantuan dana hibah yang di alokasikan pada Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gubernur LIRA Sultra, Karmin menyatakan terkait serapan dana hibah pada LASQI Sultra itu ada kecenderungan penggunaan keuangan negara yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh lembaga seni tersebut.
“Hasil dari penelusuran tim investigasi LIRA Sultra menemukan adanya kejanggalan atas penggunaan dana hibah yang diberikan pada LASQI Sultra, karena Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) tahun 2019 itu cenderung terjadi adanya temuan yang berindikasi korupsi,” kata Karmin, Selasa (20/10/2020).
Karmin menambahkan bahwa selain dari hasil investigasi dari pihaknya, hal itu juga merujuk dari publikasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra tahun 2020, yang mana LASQI Sultra tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,75 miliar.
“Ini diduga kuat berindikasi adanya penyimpangan dan korupsi sesuai yang tertuang pada Permendagri No. 23 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pasal 19 ayat 3 yang menyatakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan b,” imbuhnya.
Dan atas temuan tersebut, di pihak LASQI terjadi saling tuding dan lempar tanggungjawab antara bendahara dan sekretaris LASQI. Bahkan adanya kemungkinan terjadi pengkaburan pada dualisme kepengurusan yang terdapat di tubuh lembaga seni qasidah di Sultra ini.
“Penggunaan dana hibah di LASQI itu harus ada yang bertanggung jawab. Dan saya berharap pihak kepolisian serta kejaksaan untuk dapat peka terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara ini,” tegasnya.
(Agus)
Discussion about this post