KONSEL, RELASIPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang bertempat di halaman Kantor Kejari Konsel, Rabu (21/10/2020).
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 24 perkara, 10 merupakan perkara narkotika dan 14 lainnya merupakan perkara kasus tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana jaksa menjalankan isi putusan dari pengadilan.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Konsel, Dr. Afrillianna Purba, SH., MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Safri Abd Muin beserta jajarannya. Selain itu, juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr. Maharayu, M.Kes., dan perwakilan dari Polres Konsel.
Kepala Kejari Konsel, Dr. Afrillianna Purba memberikan penjelasan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kedua kalinya sejak saya bertugas di Kejari Konsel, dan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, yang mana kejaksaan menjadi pelaksana dari putusan hakim, salah satunya seperti pemusnahan barang bukti ini,” jelas Afrillianna Purba.
Berikut ini merupakan jenis barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara tipidum :
– Narkotika seberat 20,31 gram, sebanyak 50 sachet paket shabu,
– Senjata api sebanyak 1 pucuk,
– Senapan angin sejumlah 1 pucuk,
– Senjata tajam,
– Handphone.
Sedangkan metode pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk narkotika jenis shabu, dan untuk barang bukti senjata api, senjata tajam dan handphone, dimusnahkan dengan cara dipotong/dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(Agus)
Discussion about this post