SULTRA.RELASIPUBLIK.COM – Tim perancang perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hadir di Kabupaten Buton Utara (Butur), Jumat 28 Mei 2021. Kunjungan tersebut dalam rangka harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) di derah setempat.
Harmonisasi sekaligus koreksi ini penting dilakukan. Tujuannya agar Perda yang dihasilkan nanti benar-benar berkualitas serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Mereka ke Butur untuk memastikan dari sekian Raperda yang ada di Butur ini tidak bertentangan atau selaras dengan peraturan perundang-undangan, baik yang setara maupun yang lebih tinggi. Termasuk juga terkait dengan kualitasnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara, Mardan, Sabtu (30/5/2021).
Mardan menambahkan, sedikitnya ada 10 Raperda telah diajukan Pemkab Butur ke DPRD yang saat ini tengah berproses. Beberapa diantaranya Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada Bank Sultra dan Bahteramas; Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol); dan Raperda Tentang Pencabutan Izin Gangguan.
Dijelaskan, Raperda tentang penyertaan modal ini harus segera ditindaklanjuti, karena terkait dengan dasar hukum pemerintah daerah dalam mengalokasi penyertaan modal kepada dua badan usaha milik daerah tersebut.
“Perda kita sudah ada sebenarnya, tapi masih Perda lama, makanya kita harus perbaharui karena ada regulasi yang baru,” jelasnya.
Begitu pula dengan Raperda Pembentukan Badan Kesbangpol. Ini juga harus dibuatkan Perda yang baru, sebagai akibat dari perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pembentukan dan susunan Kesbangpol.
“Perda kita hari ini masih perda lama juga. Kesbangpol tetap di daerah, hanya nomenklaturnya yang berbeda, struktur dan tipenya. Makanya ada Perda Kesbangpol ini untuk kita mau perbaharui perda kita yang sudah lama,” kata Mardan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Izin Gangguan. Dimana, ini merupakan konsekuensi adaya regulasi yang mengatur bahwa izin gangguan tidak bisa lagi ditarik retribusi. “Itu juga perintah permendagri. Makanya kita buatkan perda untuk mencabut,” jelasnya.
Pemda dan DPRD sudah satu kali melakukan pertemuan terkait Raperda ini. Untuk pertemuan berikutnya, lanjut Mardan, pihaknya tinggal menunggu undangan dari DPRD, sembari memantapkan konsep pengusulan Raperda sesuai hasil dari harmonisasi dan koreksi dari tim Kemenkumham Perwakilan Sultra.
“Insya Allah dengan terlibatnya tenaga ahli dari Kemenkumham ini, Perda yang kita hasilkan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Salah satu tenaga perancang peraturan perundang-undangan Kemenkumham Wilayah Sultra, Mim Nasrah Rasyid, menuturkan bahwa harmonisasi ini penting untuk dilakukan.
Tujuannya, untuk menciptakan Raperda di Kabupaten Butur yang sesuai, aplikatif, serta berpihak kepada masyarakat. Selain itu, juga untuk memenuhi unsur formil dari penyusunan peraturan.
“Karena ada beberapa tahapan, mulai dari perencanaan sampai dengan perundangan. Tahapan harmonisasi ini adalah bagian yang harus dipenuhi,” bebernya. (Irs)
Discussion about this post